Curi Perhiasan dan Uang Milik Majikan, Supir Pribadi di Bandar Lampung Ditangkap

03/02/2026 22:00:00 WIB 315
tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung Selasa 03 Pebruari  2026 – Polsek Sukarame meringkus SK (53), warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung lantaran diduga mencuri sejumlah barang berharga dan uang milik majikannya sendiri. Total kerugian yang diderita korban mencapai 620 juta rupiah.

SK (53) merupakan supir yang telah bekerja selama 19 tahun dengan korban.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pencurian ini sudah lama dilakukan oleh pelaku dan diulangi berkali-kali sampai akhirnya terungkap oleh korban.

"Jadi aktivitas ini dilakukan oleh pelaku sudah sejak tahun 2019, hal ini dilakukan oleh pelaku saat rumah dalam keadaan kosong," Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).

Terakhir kali, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Villa Citra, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

"Diduga pelaku ini menggunakan kunci duplikat, untuk bisa membuka lemari yang berada di kamar korban," jelas Kombes Pol Alfret.

Sejumlah barang berharga milik korban berupa perhiasan emas, berlian, serta beberapa mata uang asing seperti dolar Amerika, Yuan, dan Euro yang disimpan di dalam lemari dan laci kamar.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp2.315.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit televisi Polytron 14 inci, dua buah anak kunci lemari, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna silver," jelas Alfret.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Sukarame, dan tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukarame.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Sub Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

in Hukum

Share this post