curi Sepeda Motor Diketahui Oleh Korban, Dikejar Dan Berhasil Ditangkap

23/10/2021 12:13:07 WIB 116

Polres Lampung Tengah-Aksinya Pelaku Curanmor diketahui korban pelaku dikejar dan berhasil ditangkap  dan diserahkan ke Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Pelaku Berinisial AM Als ahmad  (32) warga Rt.002 Rw.001 Dusun VII Way Kekah Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Jum’at (22/10/2021) sekira jam 18.30 WIB.

 

Menurut Keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, Ketika korban Berian warga Kel.Gunung sugih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah bermain dirumah temannya di Perumahan dinas SDN 2 Bandar Jaya jln. A Yani lk.I Rt.010. Rw.003 Kel.Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.

 

Dengan Mengendarai Sepeda Motor honda beat street warna hitam BE 2263 IQ yang diparkirkan diteras depan rumah dalam keadaan stang  terkunci,  kemudian Korban dengan Temannya duduk diruang tamu sambil bermain hp dan pada saat itu terdengar suara bunyi “CETEK” dari arah teras depan rumah” Kata Made

 

 

Korban bersama temannya langsung keluar dan melihat ada orang tidak dikenal membawa motor korban dengan posisi mesin sudah dalam keadaan hidup dan pada saat pelaku hendak lari membawa motor Korban, motor tersebut berhasil ditarik oleh Teman Korban sehingga pelaku terjatuh dan kemudian pelaku berlari menuju motor pelaku lainya yang sudah menunggu diujung jalan dan pelaku kembali dikejar oleh Korban dan temannya, dan tangan pelaku berhasil ditarik sehingga kedua pelaku terjatuh.

 

 

Namun Satu Pelaku berhasil naik ke sepeda motor pelaku lagi dan kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan cara berlari kearah timur jalan A. Yani namun salah satu dari pelaku dapat diamankan oleh warga dan diserahkan Ke Polsek Terbanggi Besar berikut Barang Buktinya 1 (satu) unit motor honda beat street warna hitam Nopol BE 2263 IQ. Lanjutnya.

 

Ketika digeledah Pelaku AM Als Ahmad membawa 2 (dua) buah kunci “T” yang digunakan Pelaku untuk merusak kunci Kontak sepeda motor milik Korban” tambahnya.  

 

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AM Als Ahmad kami Jerat Dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara. Dan untuk Pelaku yang lain masih dalam Pengejaran Petugas “  kata Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK “ demikian pungkasnya

in Hukum

Share this post