Di Picu Anak Ribut Orang Tua Tidak Bisa Menahan Emosi Mendekam Dijeruji Besi

23/11/2021 23:53:01 WIB 101

TribrataNewsLampung.Polri.go.id.-Polres Lampung Tengah-Gegara ribut antar anak orang tua tidak bisa menahan emosinya akhirnya seorang bapak yang juga pelaku yakni PY Als Yanto (52) warga Kel. Bandarjaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah ditangkap oleh Angota Polsek Terbanggibesar, Sabtu (20/11/2021) sekira jam 00.20 Wib," kata Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Ony Prasetyo, SIK," Senin.

 

Menurut AKP  Made Silva Yudiawan,  pelaku ditangkap di komplek perumahan Bandarjaya Barat. Dan peristiwa itu, bermula anak pelaku bersama Adiknya dari membeli Gas LPG melintas di depan rumah korban di Lk V Rt.009 Rw.003 Kel Bandarjaya Barat Kec Terbanggibesar Lamteng diteriaki HOI....I!!. "Karena merasa diteriakin  kemudian keduanya kembali menghapirinya  terjadilah ribut. Selanjutnya anak pelaku pulang bercerita kepada bapaknya bahwa dirinya telah dikroyok. Mendengar laporan anaknya sontak kedua anaknya diajaklah  untuk mendatangi kelokasi kejadian," terangnya.

 

" Dengan membawa Golok pelaku berkata, mana yang mengeroyok kamu,  melihat pelaku membawa Golok, saksi Yogi kabur dan saksi Sunar masuk kedalam rrumah. Sementara Ranando yang menjadi korban berlari akan lompat pagar yang terbuat dari bambu namun terjatuh dan kaki tertimpa pot. Selanjutnya Ranando karena ketakutan berlari masuk ke dalam rumah dan menabrak pintu rumah milik Sunar mengakibatkan luka di bagian bawah ketiak," jelasnya.

 

" Kemudian saksi Sidik yang tidak sempat berlari sempat ditanyai oleh pelaku dengan nada marah sambil mondar mandir palaku memukulkan golok ke dadanyasembari memanggil pemilik rumah," ucapnya.

 

Lanjut Kapolsek setelah mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan agar kejadian tidak meluas pelaku diamankan di Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah berikut 1 bilah golok dengan sarung golok warna coklat, panjang 35 cm," imbuh Made Silva.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku PY Als Yanto di jerat dengan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

in Hukum

Share this post