TribrataNewsLampung.Polri.go.id.-Polres Lampung Tengah-Gegara ribut antar anak orang tua tidak bisa menahan
emosinya akhirnya seorang bapak yang juga pelaku yakni PY Als Yanto (52) warga
Kel. Bandarjaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah ditangkap oleh Angota
Polsek Terbanggibesar, Sabtu (20/11/2021) sekira jam 00.20 Wib," kata
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, mewakili Kapolres
Lamteng AKBP Ony Prasetyo, SIK," Senin.
Menurut AKP
Made Silva Yudiawan, pelaku
ditangkap di komplek perumahan Bandarjaya Barat. Dan peristiwa itu, bermula
anak pelaku bersama Adiknya dari membeli Gas LPG melintas di depan rumah korban
di Lk V Rt.009 Rw.003 Kel Bandarjaya Barat Kec Terbanggibesar Lamteng diteriaki
HOI....I!!. "Karena merasa diteriakin
kemudian keduanya kembali menghapirinya
terjadilah ribut. Selanjutnya anak pelaku pulang bercerita kepada
bapaknya bahwa dirinya telah dikroyok. Mendengar laporan anaknya sontak kedua
anaknya diajaklah untuk mendatangi
kelokasi kejadian," terangnya.
" Dengan membawa Golok pelaku berkata,
mana yang mengeroyok kamu, melihat
pelaku membawa Golok, saksi Yogi kabur dan saksi Sunar masuk kedalam rrumah.
Sementara Ranando yang menjadi korban berlari akan lompat pagar yang terbuat dari
bambu namun terjatuh dan kaki tertimpa pot. Selanjutnya Ranando karena
ketakutan berlari masuk ke dalam rumah dan menabrak pintu rumah milik Sunar
mengakibatkan luka di bagian bawah ketiak," jelasnya.
" Kemudian saksi Sidik yang tidak sempat
berlari sempat ditanyai oleh pelaku dengan nada marah sambil mondar mandir
palaku memukulkan golok ke dadanyasembari memanggil pemilik rumah,"
ucapnya.
Lanjut Kapolsek setelah mendapat laporan dari
korban, petugas melakukan penyelidikan agar kejadian tidak meluas pelaku
diamankan di Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah berikut 1 bilah golok dengan
sarung golok warna coklat, panjang 35 cm," imbuh Made Silva.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,
pelaku PY Als Yanto di jerat dengan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman
4 tahun penjara.