tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Selasa 15 April 2025 - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jakob Tilukay, memastikan bahwa proses penyidikan kasus hukum dugaan pemalsuan dokumen Akta Yayasan Alih Teknologi (Altek) tetap berjalan.
Namun ia menegaskan bahwa proses hukum bisa dilakukan secara sembarangan. Penyidikan juga tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
“Proses hukum tetap berjalan. Artinya laporan polisi tetap kita tindaklanjuti. Tapi tidak bisa seperti membalik telapak tangan, dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret, saat menemui massa aksi di depan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/4/2025).
Kapolresta juga menyebut bahwa laporan penyidikan itu sudah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Namun hasil BAP yang dilakukan penyidik tidak bisa disampaikan secara terbuka dihadapan ratusan massa yang berunjuk rasa.
“Saya tidak bisa buka BAP itu di sini, karena hasil BAP hanya bisa dibuka di pengadilan. Saya sudah kirim SP2HP kepada pelapor. Jadi kalau mau tau gimana perkembangan kasusnya, silakan tanya sama pelapornya,” tegas Kombes Pol Alfret.
Terkait konflik Universitas Malahayati, Kombes Pol Alfret menyebut pihaknya sudah berupaya untuk melakukan mediasi.
Namun kedua belah pihak belum bersedia untuk bertemu dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sudah berupaya menjadi mediator. Tapi kalau pihak-pihak yang dimediasi tidak mau bertemu apakah itu salah mediator?” tanya Kapolresta.
Maka sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya, jika tidak ada titik temu antara kedua belah pihak hingga 14 April 2025, maka Kementerian Dikti dari pusat yang akan turun tangan.
Sebelumnya, Ratusan massa Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L) mendatangi Polresta Bandar Lampung, pada Senin (14/4/2025) menuntut terkait kejelasan terkait perkembangan dugaan kasus pemalsuan dokumen Akta Yayasan Alih Teknologi (Altek).
Kasus dugaan pemalsuan itu sudah dilaporkan dengan nomor LP/B/1601/XI/2024/SPKT/Polresta sejak tahun 2024 lalu.
Usai bertemu dan berdialog dengan pihak Kepolisian akhirnya ratusan massa aksi membubarkan diri dengan tertib.(*)