tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, Rabu 24 Desember 2025 Seorang pria berinisial HR (37) warga Sri menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. Rabu (24/12/2025).Dalam kasus ini, HR berhasil diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo. Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Sri menanti, Negara Batin, Way Kanan. Menindak lanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki insial HR dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di saku celana depan sebelah kanan yang terlapor kenakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor hasilnya ditemukan juga barang yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam tas yang tergeletak di lantai kamar rumah terlapor tempati.

