Dirver Ojol di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gadai Laptop Customer

13/01/2026 22:00:00 WIB 290
tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung, Selasa 13 Januari 2026 - Seorang driver ojek online di Bandar Lampung berinisial DPK (35) ditangkap polisi lantaran nekat membawa kabur laptop milik pelanggan. Laptop yang seharusnya dihantar sesuai pesanan, kemudian digadaikan oleh pelaku dengan harga 650 ribu rupiah kepada temannya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa aksi nekat pelaku didasari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengaku baru satu bulan menjadi driver ojek online, dan aksi nekatnya ini lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Kata Kombes Pol Alfret, Sabtu (10/1/2026).

Kronologis peristiwa ini berawal dari pesanan customer yang meminta untuk menghantarkan laptop dan alat scanning finger print kepada temannya di sebuah cafe di Bandar Lampung.

Setelah 10 menit usai pelaku menerima barang tersebut, korban curiga lantaran melihat riwayat pengantaran yang tidak sesuai dengan lokasi yang diminta.

Korban kemudian meminta pelaku untuk mengembalikkan laptopnya namun pelaku meminta uang sebesar 150 ribu rupiah sebagai uang bensin atau upah jalan mengantar dan meminta untuk di transfer ke akun gopay milik pelaku.

“Korban saat itu menolaknya, korban mau memberikan upah jika laptop itu sudah dihantarkan lagi ke rumah korban,” Kata Kapolresta.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 unit Laptop merk NECc warna silver, 1 unit finger print dan 1 unit ponsel milik pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

in Hukum

Share this post