DKI Wajibkan Kendaraan ke Kantor Dinas Lulus Uji Emisi

25/08/2023 09:07:00 WIB 1.057

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta siap menggelar tilang uji emisi pada 1 September 2023 mendatang. Kegiatan tersebut juga turut bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI.

“Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI. Rencananya akan menggelar tilang uji emisi pada 1 September 2023,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Sebelum itu, DLH DKI berencana untuk melakukan uji coba tilang uji emisi terlebih dahulu yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2023.

Asep melanjutkan, sekarang pihaknya sedang berkoordinasi dengan kedua lembaga itu. Dan, saat ini dalam tahap pembahasan SOP beserta teknisnya dalam menjalankan tilang uji emisi.

“Selanjutnya secara masif akan kami lakukan per 1 September 2023. Jadi tilang tersebut akan dimulai dari September sampai November 2023,” urainya melanjutkan.  

Di kesempatan yang sama, DLH DKI telah mulai mewajibkan kendaraan yang masuk ke kawasan kantor Dinas maupun Sudin LH dan UPT sudah lulus uji emisi mulai 21 Agustus 2023.

Pengecekan kendaraan karyawan, KDO dan tamu dilakukan oleh Pamdal setempat melalui aplikasi uji emisi.jakarta.go.id.

Share this post