tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus, Kamis 30 Oktober 2025 - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Pelaku yang beberapa hari buron diketahui bernama Yahdil Imami alias Mami (25), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo.Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan DPO dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pertama yang sudah lebih dulu ditangkap. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap DPO atas nama Yahdil Imami di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya, Rama Febrian alias Dede,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (29/10/2025). Kasat menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga bernama Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo, yang rumahnya dibobol pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban kehilangan satu unit HP Redmi Note 13 5G warna Graphite Black senilai sekitar Rp2,8 juta.
