tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman ditetapkan menjadi tersangka oleh Sentra Gakkumdu Kota Metro.
Dia ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Kampanye itu disampaikannya saat kegiatan Pemerintah Kota Metro yakni sosialisasi bantuan sosial program sembako pada September 2024 lalu yang dimana dirinya masih menjabat sebagai Wakil Walikota Metro.
Saat memberikan sambutan, dirinya malah berkampanye mengajak masyarakat dan tamu undangan yang hadir untuk kembali memilih dia dan pasangannya Wahdi agar bisa kembali memimpin Kota Metro. Kegiatan ini berlangsung pada September 2024 lalu.
"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata dia.
"Wes rampung, rampung udah ini, selesai pilkada ini. Menang sudah ini. Insyaallah bersama kami, anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback pengen melayani masyarakat," lanjut Qomaru.
Atas beredarnya video tersebut, Bawaslu Kota Metro pun bergerak dan melakukan pendalaman hingga akhirnya kasus tersebut teregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kota Metro dan berujung penetapan tersangka untuk Qomaru Zaman.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham mengatakan penetapan tersangka terhadap petahana Qomaru Zaman telah dilakukan sejak Sabtu (12/10/2024) lalu.
"Sejak hari Sabtu kemarin, Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya, Senin (14/10/2024).
Badawi menambahkan penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman ini berkaitan dengan viralnya video dirinya yang berkampanye saat masih menjabat sebagai Wakil Walikota Metro.
"Iya benar, terkait video yang beredar itu pada saat kegiatan Pemerintah Kota Metro dalam sosialisasi bansos," terangnya.