https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan diajukan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, Rabu (27/3/2024).
Penolakan dalam putusan praperadilan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Rp2,5 miliar ini menetapkan Agus Nompitu tetap sah sebagai tersangka.
"Menolak untuk permohonan Pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Agus Widana menilai permohonan dalil dan pembuktian disampaikan Agus Nompitu dalam praperadilan kali ini telah menyasar pokok perkara.
Ternasuk bukti-bukti disampaikan oleh Agus Nompitu sudah masuk pokok perkara, sementara wewenang praperadilan hanya mengadili sah atau tidaknya suatu alat bukti formil.
"Praperadilan hanya menilai alat bukti dari segi formil saja. Pemohon mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara. Permohonan tidak beralasan hukum dan patut ditolak," ucap saat pertimbangan.
Lebih lanjut Hakim Agus Widana juga menolak seluruh pernyataan Ahli Pidana Prof Muzakir turut dihadirkan dalam proses praperadilan.
Menurut hakim, perhitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari auditor independen Dr. Chareoni and Rekan menghitung kerugian negara dalam perkara ini sudah sah.
"Audit BPK tidak dapat dibenarkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, perhitungan kerugian negara bersertifikasi yang punya keahlian audit investigasi berwenang dalam audit," kata hakim.
Merespon putusan Praperadilan, Pengacara Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan, pihaknya amat kecewa sekaligus menyayangkan putusan hakim telah menolak permohonan sang kliennya.
"Dalam proses praperadilan ini, kami sudah maksimal membuktikan melalui alat-alat bukti, tetapi hakim justru berpandangan lain hanya berdasarkan formil perkara," tutupnya.