tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur – Polisi akhirnya berhasil mengambil keterangan dari Umi Dasifa (27), tersangka pembunuhan bayinya yang masih berusia enam bulan.
Bayi tersebut tewas setelah dibacok oleh Umi sebanyak dua kali di bagian kepala. Tersangka mengaku melakukan tindakan kejam itu secara spontan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1/2025).
"Yang bersangkutan sudah bisa dimintai keterangan setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Tersangka UD mengakui perbuatannya dan melakukan kekerasan terhadap anaknya secara spontan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kombes Umi.
Lebih lanjut, Kombes Umi menyebutkan bahwa tersangka melakukan aksi keji tersebut akibat tekanan dalam rumah tangganya.
"Tersangka mengaku gelap mata dan khilaf karena kondisi rumah tangganya. Suaminya jarang pulang, ada informasi bahwa suaminya akan menikah lagi, ditambah masalah ekonomi yang membuat dia semakin tertekan," ungkapnya.
Menurut penyelidikan awal, Umi Dasifa diduga mengalami depresi berat karena harus merawat anak-anaknya sendirian. Suaminya, yang bekerja sebagai sopir truk, jarang berada di rumah dan kabarnya ingin menikah lagi.
Saat ini, kondisi Umi Dasifa dikabarkan mulai membaik, namun ia masih menjalani perawatan medis untuk pemulihan di rumah sakit.
"Meski kondisinya sudah membaik, tersangka masih dirawat di rumah sakit. Namun, petugas tetap melakukan penjagaan ketat," tambah Kombes Umi.
Tragedi memilukan ini terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Korban pertama kali ditemukan oleh kakaknya, yang segera melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah pamannya. Setelah membunuh bayinya, Umi Dasifa sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.