Jual Motor Curian di Facebook, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap

23/08/2025 21:40:00 WIB 274
tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung, Sabtu 23 Agustus 2025 – Unit Reskrim Polsek Kemiling menangkap dua pria berinisial MI (24) dan MR (25), lantaran nekat mencuri sepeda motor milik korban berinisial YM, warga Kemiling, Bandar Lampung. Keduanya ditangkap pada 4 Agustus 2025, saat hendak menjual motor hasil curian.

Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Jumat (01/8/2025), sekitar pukul 04.45 WIB, di Jalan Sejahtera, Gang Gotong Royong, Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung.

Kedua pelaku menawarkan sepeda motor hasil curian di marketplace Face Book dengan harga 800 ribu rupiah.

“Korban yang mengetahui jika sepeda motornya dijual di akun media sosial, kemudian menghubungi pihak Polsek, dan kita ajak ketemuan dengan alasan ingin membeli motor tersebut,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (23/8/2025).

Setelah bertemu dengan alasan akan membeli, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kemiling guna pengusutan lebih lanjut.

Para pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara di dorong atau di-step keluar dari halaman rumah korban.

“Sepeda motor milik korban saat itu tidak dikunci stang, sehingga kedua pelaku mudah untuk mengambil motor tersebut,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Selain kedua pelaku, Polisi turut menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna hitam milik kedua pelaku, satu unit sepeda Motor yamaha Mio Sporty warna silver milik korban dan satu unit handphone INFINIX warna hijau.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.(*)

in Hukum

Share this post