https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Kakorlantas Polri irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa penerapan delaying system (sistem tunda) pada masa arus balik Lebaran 2024 diberlakukan karena kapasitas Pelabuhan Bakauheni yang terbatas.
"Delaying sistem harus dilaukan karena kapaistas pelabuhan yang sangat terbatas artinya, kita atur perjalanan dari rest area terdepan dan seterusnya," kata Polri irjen Pol. Aan Suhanan, di Mapolda Lampung, Jumat.
Sehingga, lanjut dia, apabila di Pelabuhan Bakauheni sudah kosong, kendaraan yang berada di rest area terdekat dan selanjutnya dapat masuk ke pelabuhan untuk menyeberang.
"Jadi mohon diinformasikan ke masyarakat, bahwa akan ada delaying sistem di rest area sehingga pimilir tidak berfikir ada apa-apa," kata dia.
Kemudian, Kakorlantas Polri juga mengingatkan kepada pemilir bahwa tidak ada penjualan tiket di pelabuhan. Sehingga mereka yang tidak memiliki tiket tidak akan bisa masuk.
"Kami sudah berlakukan bahwa pembelian tiket hanya di 2,41 KM atau di buffe zone sebelum masuk pelabuhan, bila ada yang lolos maka akan diputar balik, silahkan beli di 2,41 KM atau buffer zone yang ada," kata dia.
Kapolda Lampung Irhe Pol Helmy Santika mengatakan bahwa delaying sistem akan diberlakukan apabila sudah terjadi penumpukan kendaraan 1 KM dari Pelabuhan Bakauheni.
"Untuk kemacetan 1 KM dari pelabuham maka diberlakukan delaying sistem dengan mengaktifkan lima rest area dan empat buffer zone yang ada di lintas tengah maupun lintas timur. Kemudian apabila antrean kendaraan sudah capai 4 KM maka semua rest area dan buffer zone, kami aktifkan semua," kata dia.