TribrataNewsPolriLampung-Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate
resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria
Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
Penandatangan
tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum
dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu
(23/6/2021).
"Iya
tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh
Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen
Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Argo
menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga
ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan
berkeadilan.
Menurut
Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara
komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki
tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan
melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Pers," ujar Argo.
Nantinya,
kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU
ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat,
pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.
"Dijadikan
acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan
Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," ucap Argo.
Sebelumnya
diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;
a.Pasal
27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan,
mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan
kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan
kembali konten tersebut.
b.Pasal
27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan,
mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang
atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c.Pasal
27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1)Pada
perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/
mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang
kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2)Bukan
sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian,
ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian,
pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3)Merupakan
delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi,
korporasi, profesi atau jabatan.
4)Bukan
merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan
melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5)Jika
wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau
internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka
diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
d.Pasal
27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang
ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun
tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia,
mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.
e.Pasal
28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita
bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring
dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau
mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen
sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
f.Pasal
28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi
yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok
masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau
tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang
dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.
g.Pasal
29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau
mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda
dan merupakan delik umum.
h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.