Kasus Penganiayaan, Kapolsek Jenguk Korban dan Pastikan Proses Hukum Berjalan

24/12/2025 15:00:00 WIB 277
tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Rabu 24 Desember 2024  - Sebagai bentuk kepedulian dan empati Polri terhadap korban tindak pidana, Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto didampingi sejumlah personel Polsek Pardasuka menjenguk korban Upron yang tengah menjalani perawatan intensif di RS Mitra Husada Pringsewu, Senin (22/12/2025).

Dalam kunjungannya, Iptu Bastari memastikan kondisi kesehatan korban serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait penanganan lanjutan. Ia juga memberikan dukungan moril kepada korban dan keluarga agar tetap tabah serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami datang untuk memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik sekaligus memberikan dukungan moril. Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Bastari.

Kapolsek juga mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan bekerja secara objektif demi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Pardasuka atas perhatian dan respons cepat dalam menangani kasus tersebut, mulai dari penanganan korban hingga penegakan hukum terhadap pelaku.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, bernama Upron (37) menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok oleh tetangganya sendiri, Ibrahim alias Rohim (49), pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa tersebut dipicu cekcok terkait pengambilan batu di sungai yang berada di bawah sawah milik pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara pelaku telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.(*)

Share this post