tribratanews.lampung.polri.go.id. Mesuji, Selasa 14 April 2026 - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali mengamankan 2 Orang supir asal Lampung Tengah dan Tapanuli Tengah karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Kedua tersangka diamankan saat berada di salah satu rumah makan yang berada di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada Minggu 12 April 2026 Dini Hari Identitas kedua tersangka berinisial DCZ (20) Warga Lingkungan I Desa Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tegah Provinsi Sumatera Utara dan EW (23) Warga Dusun VII Desa Gaya Baru VI Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
14/04/2026 22:00:00 WIB
458
in
Narkoba