tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Minggu 08 Pebruari 2026 — Kepercayaan seorang majikan kepada sopir pribadinya berujung pengkhianatan. Seorang sopir berinisial AF (47) ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu setelah diduga menguras uang milik majikannya sendiri hingga Rp76,1 juta.Ironisnya, AF diamankan polisi saat sedang asyik bernyanyi di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pringsewu, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah sang majikan, AS (41), warga Pringsewu, curiga dengan notifikasi transaksi Rp10 juta yang masuk ke ponselnya pada 5 Februari 2026. Padahal, ia merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut. Rasa curiga itu mendorong korban mengecek mutasi rekening di Bank. Hasilnya membuatnya terkejut. Tercatat sekitar 14 transaksi penarikan sejak 25 Desember 2025 yang tak pernah ia lakukan. Di saat bersamaan, kartu ATM miliknya juga raib. Merasa menjadi korban pencurian, AS pun melapor ke polisi.

