Komplotan Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap, Senpi Rakitan Disita

08/11/2025 21:20:00 WIB 364
tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung, Sabtu 08 Nopember 2025 – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus IR (25), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur usai terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor. Saat ditangkap, Polisi menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revlover berikut 1 buah kunci Letter T.

Petugas menangkap pelaku IR, pada Kamis (23/10/2025), sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan IR. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kawanan spesialis curanmor asal Lampung Timur ini berjumlah 2 orang, dimana satu orang pelaku berinisial EW masih dalam pengejaran petugas.

“Satu orang masih DPO, inisialnya EW. Ini kami himba untuk menyerahkan diri,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (5/11/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa pelaku IR berperan sebagai esekutor, sedangkan EW bertugas mengawasi sekitar lokasi target curian.

“Hasil pemeriksaan sementara, meraka ini sudah beraksi di 4 lokasi di Bandar Lampung, dan masih terus kami dalami,” jelas Kombes Pol Alfret.

Kawanan ini kerap melakukan hunting sebelum menentukan targetnya dan melancarkan aksinya.

Kapolresta menuturkan bahwa senjata api rakitan didapatkan pelaku dengan membelinya seharga Rp 3 juta.

“Biasanya motor curian dijual di wilayah Lampung Timur juga seharga 3 juta rupiah. Kemudian bagiannya 1,5 juta rupaih dengan temannya yang DPO tadi,” Kata Kombes Pol Alfret.

Selain pelaku, Polisi turut menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, 1 kunci leter T dan dua anak kunci dan  1 pucuk senjata api rakitan beserta 5 butir peluru kaliber 8 mm.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

in Hukum

Share this post