tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung, Sabtu 08 Nopember 2025 – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus IR (25), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur usai terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor. Saat ditangkap, Polisi menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revlover berikut 1 buah kunci Letter T.Petugas menangkap pelaku IR, pada Kamis (23/10/2025), sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan IR. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kawanan spesialis curanmor asal Lampung Timur ini berjumlah 2 orang, dimana satu orang pelaku berinisial EW masih dalam pengejaran petugas. “Satu orang masih DPO, inisialnya EW. Ini kami himba untuk menyerahkan diri,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (5/11/2025). Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa pelaku IR berperan sebagai esekutor, sedangkan EW bertugas mengawasi sekitar lokasi target curian. “Hasil pemeriksaan sementara, meraka ini sudah beraksi di 4 lokasi di Bandar Lampung, dan masih terus kami dalami,” jelas Kombes Pol Alfret. Kawanan ini kerap melakukan hunting sebelum menentukan targetnya dan melancarkan aksinya. Kapolresta menuturkan bahwa senjata api rakitan didapatkan pelaku dengan membelinya seharga Rp 3 juta.
