KSKP Bakauheni Amankan Dua Burung Diduga Makaw Tanpa Dokumen Resmi

10/02/2026 21:00:00 WIB 300

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Selatan, Selasa 10 Pebruari 2026— Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan dua ekor burung yang diduga berjenis makaw karena tidak dilengkapi dokumen resmi saat akan dibawa keluar daerah melalui Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala KSKP Bakauheni Nomor Sprint/01/II/2026 tertanggal 1 Februari 2026. Kedua burung ditemukan saat petugas memeriksa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi B 2945 PZU di area pintu masuk pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati dua ekor burung makaw berwarna biru yang ditempatkan dalam satu boks kayu dan satu boks aluminium tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Setelah dilakukan interogasi, pengemudi berinisial Wenky mengaku burung tersebut dibawa dari Kota Metro, Lampung, dan rencananya akan diangkut menuju Jakarta Pusat atas perintah seseorang bernama Pieter selaku pemilik.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, S.I.K., menyampaikan bahwa tindakan pengamanan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap lalu lintas hewan tanpa dokumen resmi.

“Setiap pengangkutan satwa harus dilengkapi dokumen karantina yang sah. Langkah ini merupakan upaya menjaga kelestarian satwa serta mencegah pelanggaran hukum di wilayah pelabuhan,” ujar Ferdo.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam penanganannya, polisi telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, interogasi terhadap sopir, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA Wilker Bakauheni. Selanjutnya, kedua burung tersebut diserahkan kepada pihak Balai Karantina untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar mematuhi prosedur karantina dan perizinan dalam pengangkutan satwa guna menghindari sanksi hukum sekaligus menjaga kelestarian fauna dilindungi di Indonesia.

in Hukum

Share this post