tribratanews.lampung.polri.go.id. Mesuji - Dalam waktu kurang dari 2x24 Jam Pelaku Penusukan Korban AM yang terjadi di bendungan Albaret Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang akhirnya berhasil diamankan. Jumat (23/05/25)
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR dalam konferensi Pers nya menjelaskan Pelaku Berinisial VO (17) 3 Bulan diamankan saat berada di rumahnya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih lanjut terang AKBP Harris, motif dari penusukan tersebut adalah Pelaku tersulut emosi karena korban sempat melakukan perlawanan atau sempat terjadi pertikaian, kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban kurang lebih sebanyak 3 kali hingga meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu Jaket, kaos putih, celana pendek milik korban, dua bilah pisau yang salah satunya milik pelaku, serta sendal slop milik pelaku. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. Pungkas Kapolres.