tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Rabu 04 Maret 2026 – Polsek Tanjung Karang Barat terus gencar melakukan penertiban parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasir Gintung dan Kelurahan Sukajawa Baru (kawasan Pasar Gintung dan Pasar SMEP), Selasa (3/3/2026) pagi.Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono bersama personel. Penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar dan kondisi PKL yang berjualan hingga memakan bahu serta badan jalan, sehingga menyebabkan penyempitan ruas dan kemacetan arus lalu lintas. Saat dilakukan penertiban,petugas menemukan dua juru parkir liar yang masih beroperasi di lokasi. Saat dilakukan penertiban, keduanya sempat melawan petugas sehingga langsung diamankan ke Polsek Tanjung Karang Barat untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut. Selain mengamankan dua juru parkir liar, petugas juga menertibkan tiga unit kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di badan jalan. Guna mencegah pelanggaran serupa, personel memasang banner imbauan larangan parkir di bahu dan badan jalan di sepanjang Jalan Imam Bonjol. Polsek Tanjung Karang Barat juga memasang banner imbauan terkait pencegahan pungutan liar (pungli) terhadap para PKL. Dalam banner tersebut dicantumkan nomor pengaduan Polsek TKB dan layanan 110 sebagai sarana pelaporan masyarakat. Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan dilaksanakan secara rutin setiap pagi hari yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas). “Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas. Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Melawan Petugas, Dua Juru Parkir Liar di Pasar Gintung Diamankan Polisi
04/03/2026 20:00:00 WIB
965
in
Lalu Lintas