Polres Lampung
Tengah-Kepergok
korban Pelaku curanmor ditangkap Masyarakat bersama anggota Polsek Seputih
Mataram, Pelaku Berinisial TS Als Teka, (29) Alamat Kampung Tanjung Kemala Kec
Pubian Lampung Tengah, Jum’at (30/07/2021) sekira jam 13.05 WIB.
Menurut
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdoni, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Wawan Setiawan,S.Ik,. ketika anak Korban hendak pulang kerumah melihat 2 (dua)
orang tidak dikenal berada dihalaman rumah, dan salah sau pelaku membawa sepeda
motor Korban dan salah satu pelaku mengendarai sepeda motor Honda beat warna
merah putih tanpa plat.
Kemudian
oleh anak Korban ditanya “mau dibawa kemana om motornya” dan dijawab pelaku “
gak” dengan nada keras dan hendak mengeluarkan senjata di pinggangnya,
selanjutnya para pelaku kabur kearah Pasar Mandala, Jum’at (30/07/2021) sekira
jam 13.00 WIB.
Selanjutnya
Korban Berteriak minta Tolong “ Maling – maling” sepotan Warga sekitar membantu
korban mengejar pelaku ada yang menghubungi Polsek Seputih Mataram, dibantu
warga bersama Polsek Berhasil menangkap Pelaku TS Als Teka berikut sepeda Motor
Merk Honda Beat warna merah putih tanpa plat Milik Pelaku “ Kata Ramdoni.
Sedangkan
Sepeda Motor milik korban yang ditahun digarasi rumahnya jenis Kawasaki KLX
Warna Hijau Tahun 2020 Nopol BE 2503 GK dibawa kabur salah satu pelaku dan
sampai saai ini masih dalam pengejaran, Korban yang beralamat Rt 013 Rw 006
Kampung Banjar Agung Kec Seputih Mataram Lampung Tengah.
Pelaku
TS Als Teka berikut sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah putih tanpa plat
Milik Pelaku dibawa Ke Polsek Seputih Mataram, dan Korban melaporkan kejadian
yang dialaminya.
Guna
Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku TS Als Teka kita jerat dengan pasal
363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya