tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Selatan, Jumat 30 Januari 2026 — Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Palas. Keduanya diamankan setelah polisi mencurigai sepeda motor yang dikendarai memiliki ciri-ciri sama dengan kendaraan hasil curian.Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area parkiran Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu, korban berinisial K (69), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, tengah melaksanakan sholat Isya. Sepeda motor milik korban Honda Beat warna putih hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 2997 DAA diparkir dalam kondisi terkunci stang di area parkiran mushola yang tidak berpagar. Usai sholat, korban mendengar suara sepeda motor melaju kencang ke arah Simpang Blambangan, namun baru menyadari kendaraannya telah hilang setelah keluar dari mushola. Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli di wilayah rawan. Saat patroli berlangsung, petugas berpapasan dengan dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan. Petugas memutar arah dan melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku tidak mengindahkan perintah berhenti sehingga polisi menghadang kendaraan tersebut hingga terjatuh. Keduanya kemudian langsung diamankan di lokasi. Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial J alias LL (40), warga Dusun Srimulyo, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar IPTU Suyitno