tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil melakukan ungkap kasus tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat (Penadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana.Pelaku yang diamankan yakni, J (34) warga Dusun Banjar Harum Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara berikut barang bukti 1 unit handphone. Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan Laporan Curat yang terjadi pada 7 Mei 2025 di rumah korban yang beralamat Jalan Soekarno Hatta Tanjung Harapan. "Telah petugas melakukan penyelidikan mendapatkan keberadaan barang bukti berada di tangan pelaku dan mengamankan pelaku saat berada di Seputih Agung Lampung Tengah," ujar Kasi Humas. Senin (14/7/25).
