Pelaku Penadah Barang Hasil Kejahatan Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

15/07/2025 18:20:00 WIB 314

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Utara - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil melakukan ungkap kasus tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat (Penadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana.

Pelaku yang diamankan yakni, J (34) warga Dusun Banjar Harum Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara berikut barang bukti 1 unit handphone.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan Laporan Curat yang terjadi pada 7 Mei 2025 di rumah korban yang beralamat Jalan Soekarno Hatta Tanjung Harapan.

"Telah petugas melakukan penyelidikan mendapatkan keberadaan barang bukti berada di tangan pelaku dan mengamankan pelaku saat berada di Seputih Agung Lampung Tengah," ujar Kasi Humas. Senin (14/7/25).

Kemudian Lanjutnya, pelaku berikut barang bukti satu unit Hp oppo A15 warna hitam dengan imei 1: 860591052415152 dan imei 2: 860591052415145 digiring ke Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut.

Untuk diketahui bahwa peristiwa curat terjadi pada hari Rabu Tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib di rumah korban Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dimana pada saat korban tertidur dan menaruh 1(satu) unit Hp oppo A15 warna hitam disamping korban dalam keadaan di cas dan 1 unit Hp merk iphone 11 warna hitam di bawah bantal kemudian pada saat korban terbangun pelapor mendapati 2 unit hp milik pelapor tersebut sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.(*)

in Hukum

Share this post