Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Amankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara

25/10/2025 22:00:00 WIB 3.017
tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Sabtu 25 Oktober 2025 - Tim Opnas Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku yakni AJ (30) warga Kelurhan Tanjung Aman, EAS (42) warga Kelurahan Sindang Sari dan GPR (43) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat di korfirmasi  membenarkan penangkapan tersebut.

"Ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal Sat Narkoba di salah rumah yang beralamat Jalan Kenari Kelurahan Tanjung Senang," jelasnya. Sabtu (25/10/25).

Penangkapan tersebut berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Dari lokasi penangkapan petugas mengamankan 1 paket sabu, 1 centong pipet, 2 buah pirek, 1 buah jarum, 1 bong, 1 korek api dan 3 unit handphone.

"Untuk ketiga pelaku kini sudah diamakan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, " ujarnya. (*)

in Narkoba

Share this post