Pelaku inisial AN (25) warga Dusun 01 Rt/Rw/ 001/001, Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, membawa kabur muatan sagu dan uang milik Awan Prihatmaja (26) pada Senin, (27/3/2023).
Sempat kabur dan membawa muatan sagu dan uang senilai Rp 5 juta ke Lampung Timur, pelaku berhasil ditangkap polisi setelah mobil fuso yang dikendarainya dilacak menggunakan GPS pada Selasa (5/9/2023).
Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku bekerja kepada korban sebagai sopir muatan.
Peristiwa bermula saat pelaku diminta mengambil muatan sagu dari pabrik tapioka PT. Sumber Bahagia di Kampung Sumber Fajar, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah untuk di bawa ke Kota Bandung, Jawa Barat.
"Setelah sagu dimuat, pelaku minta uang ke korban sebesar Rp 5 juta dengan alasan untuk uang transport ke Bandung," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Korban pun memberikan uang yang diminta pelaku dengan mengirimnya dua kali.
Pertama, korban mengirimkan Rp 1 juta, dan pengiriman kedua Rp 4 juta.
Setelah uang ditransfer, pelaku tak kunjung memberikan kabar.
Pada keesokan harinya, korban mencoba menelpon pelaku untuk mengetahui posisi pelaku dan muatan yang dibawanya.
"Namun nomor Hp pelaku tidak aktif dan tidak ada kabar sama sekali," katanya.
Setelah korban mengecek GPS (Global Positioning System) mobil fuso yang dikendarai pelaku berada di Rumah Makan Base Camp CTDC yang berada di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Korban mendapati mobil sagu miliknya berada di lokasi yang dimaksud, namun pelaku labur membawa uang transport yang diberikan korban.
Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Seputoh Banyak untuk menangkap pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati korban sedang berada di Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Rumbia," katanya.
Saat dilakukan pendalaman, pelaku bekerja sebagai pegawai toko bangunan.
Lalu pada Selasa, 05 September 2023 sekira Jam 10.00 WIB, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan sengaja meninggalkan mobil berikut muatan korban dan membawa kabur uang transport," katanya.
Dari hasil kejahatan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa struk pengiriman uang transport yang dibawa kabur pelaku.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," tandasny