Pencuri Spesialis Bongkar Mini Market di Bandar Lampung Ditangkap, 1 Buron

24/12/2025 19:40:00 WIB 273
tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung, Rabu 24 Desember 2025– Polsek Telukbetung Timur meringkus seorang pria berinisial OD (23), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, lantaran diduga terlibat sejumlah aksi pencurian di mini market di Bandar Lampung.

Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di mini market, masing-masing di Alfamart Citra Garden, Alfamart Keteguhan, dan Alfamart Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pihak Kepolisian pada Agustus 2025.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa dalam aksinya, pelaku dibantu oleh rekannya, berinisial IH, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Modus operandinya, yakni dengan memanjat dinding belakang toko, membuka dinding spandek dengan cara melepas baut menggunakan kunci pas, lalu masuk ke dalam toko untuk mengambil barang-barang berharga,” Kata Kombes Pol Alfret.

Polisi mencatat sejumlah lokasi yang berhasil dibobol oleh para pelaku yaitu Alfamart Citra Garden 2, Jalan Dr. Setia Budi No.170 Blok VI, Kelurahan Negeri Olok Gading, dan Alfamart Keteguhan, Jalan Zulkarnain Subing No.45, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung

“Peristiwa pencurian tersebut masing-masing terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIB dan Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 06.40 WIB,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku sendiri ditangkap petugas pada Jumat, (5/12/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A7 Lite.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Teluk Betung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(*)

in Hukum

Share this post