tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial ZS (58) terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis togel Singapura dan Hongkong.
Penangkapan dilakukan di depan Terminal Panjang, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian di sekitar Terminal Panjang.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Tekab 308 Unit I Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Hendra melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka, yang diketahui bernama Zulkarnain Situmorang.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada praktik perjudian togel di sekitar Terminal Panjang. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bertransaksi,” ujar Kombes Pol Umi Fadillah, Rabu (30/10/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni Oppo S50 dan Nokia 105, serta uang tunai sebesar Rp 270.000.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian. Kami harap masyarakat turut membantu aparat dengan memberikan informasi terkait tindak pidana perjudian di wilayah mereka,” tambah Kombes Pol Umi Fadillah.
Kasus ini menambah daftar penindakan Polda Lampung terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kombes Pol Umi menegaskan, Polda Lampung akan terus berkomitmen memberantas aktivitas ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung.