https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan FJ (23) sebagai tersangka kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025).Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/3/IX/2025/SPKT Polsek Tanjung Karang Barat, serta hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan. “FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra, Senin (8/9/2025). Adapun kronologis nya yakni, pada 31 Agustus 2025, FJ bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat, dan mengajak mereka ikut aksi demonstrasi keesokan harinya.

