tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Konferensi Pers digelar di Gsg Presisi Polda Lampung pada Kamis(20/11/25).Kasus yang sempat viral di media sosial ini terjadi di SPBU Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, pada Minggu (16/11/25) sekitar pukul 21.40 WIB. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Timur telah mengamankan tiga tersangka berinisial P, AL, dan M dengan peran yang berbeda dalam aksi tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit kendaraan roda 6, 1 buah tangki berisi solar bersubsidi sekitar 2.000 liter, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

