Breaking 26/10/2026
26 Oktober 2026 TERKINI
Polres Way Kanan Terbitkan DPO Kasus Narkotika, Masyarakat Diminta Bantu Berikan Informasi Kabur Saat Dikejar Polisi, Pencuri 2 Gadget di Pringsewu Malah Patah Tulang Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Narkoba, Tiga Pelaku Di Amankan Dan Senpi Rakitan Beserta Amunisi Disita Polsek Bukit Kemuning Amankan Terduga Pelaku Pengancaman, Korban Diancam Dibunuh dan Ditodong Pisau Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Pencurian Buah Mangga, Dua Terduga Pelaku Diamankan Dampingi Kapolda Lampung, Kapolres Metro Hadiri Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Taqwa Kapolda Lampung Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Taqwa Metro, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Kapolda Lampung Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Metro, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Tak Diberi Pinjam Motor, Malah Curi..!, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Dalam Keluarga Di Tulang Bawang Pinjam Motor Teman, Tak Kembali, Polsek Bunga Mayang Tangkap Pelaku Dan Barang Bukti Polres Way Kanan Terbitkan DPO Kasus Narkotika, Masyarakat Diminta Bantu Berikan Informasi Kabur Saat Dikejar Polisi, Pencuri 2 Gadget di Pringsewu Malah Patah Tulang Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Narkoba, Tiga Pelaku Di Amankan Dan Senpi Rakitan Beserta Amunisi Disita Polsek Bukit Kemuning Amankan Terduga Pelaku Pengancaman, Korban Diancam Dibunuh dan Ditodong Pisau Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Pencurian Buah Mangga, Dua Terduga Pelaku Diamankan Dampingi Kapolda Lampung, Kapolres Metro Hadiri Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Taqwa Kapolda Lampung Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Taqwa Metro, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Kapolda Lampung Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Metro, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Tak Diberi Pinjam Motor, Malah Curi..!, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Dalam Keluarga Di Tulang Bawang Pinjam Motor Teman, Tak Kembali, Polsek Bunga Mayang Tangkap Pelaku Dan Barang Bukti
Tribratanews Polda Lampung
Menu Navigasi
Kesehatan

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polresta Bandar Lampung Polda Lampung : Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) berhasil amankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor milik korban Fandy AS (27) warga Bumi Waras Kota Bandar Lampung. 

Pristiwa berawal dari korban yang bekerja sebagai penjaga penginapan, saat menjelang subuh terbangun untuk mematikan lampu-lampu luar. 

“Sambil membawa kunci motor dan meletakkan di atas drum yang berada dekat parkiran motor tersebut, lalu mematikan lampu – lampu,” terang Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto, Selasa (31/5/2022). 

Menurut Kapolsek, sepulang mematikan lampu, korban sudah tidak melihat lagi kunci yang diletakkan di atas drum tersebut. 

“Lalu korban mengecek kendaraan, juga sudah tidak ada, korban pun berupaya mencari di sekitar penginapan tersebut, namun tidak di temukan juga, hingga korban melaporkan ke Polsek Tanjung Karang Timur (09/5/2022) guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. 

Beliau, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pada Senin, 23 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB. 

Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Timur lanjutnya, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di daerah Jati Agung Lampung Selatan. 

“Lalu Tim kami bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Jati Agung Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih tahun 2016 No. Pol. BE 2070 BE milik korban, selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Karang Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka MIDS (18) warga Karang Anyar Jati Agung Lampung Selatan, pristiwa ini berwal dari pelaku datang ke peminapan Beringin yang beralamatkan Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Kalibalau Kencana Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung. 

Di lokasi tersebut pelaku melihat adanya kunci kendaraan bermotor di atas drum dekat parkiran tersebut, dan kemudian diambilnya. 

Melihat situasi saat itu sepi pelaku mulai mencocokan kunci tersebut ke sepeda motor yang berada di parkiran penginapan Beringin, dan berhasil mengambil sepeda motor milik korban. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

JARINGAN POLRES JAJARAN POLDA LAMPUNG