tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara - Pelaku pemerasan terhadap salah satu mahasiswa di Kotabumi berhasil diamankan Polsek Kotabumi Kota Polsek Lampung Utara.
Pelaku yang diamankan berinisial E (37) warga Desa Mulang Maya Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Kotabumi Kota IPDA M. Ghani Fikril mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari korban yang telah menjadi korban pemerasan yang datang ke Polsek.
"Setelah menerima Laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan seseorang yang di duga menjadi pelaku pemerasan," jelas Kapolsek. Seni (7/7/25).
Lanjut Kapolsek, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan bukti permulaan yang cukup untuk terduga pelaku kita tetap menjadi tersangka.
"Untuk pelaku sudah kita amankan di mako Polsek Kotabumi Kota guna dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Untuk kronologi peristiwa terjadi pada Hari Selasa Tanggal 29 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB di dekat Gerbang Samping SMAN 03 Kotabumi Suekarno Hatta dimana korban bersama dengan kawannya bernama Malahayati sedang melintas dijalan tersebut korban diikuti oleh 6 orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor lalu korban dengan kawannya tersebut dipaksa berhenti dengan berkata "BERHENTI BERHENTI" lalu korban yang mengendarai sepeda motor pun berhenti tepat didekat gerbang samping SMAN 03 Kotabumi.
Lalu saat berhenti tersebut pelaku langsung menuduh korban bahwa telah berbuat tak senonoh dengan kawannya Malahayati tersebut dan mengancam akan menyebarkan sebuah video, melihat situasi tersebut dan korban tidak merasa melakukan apa-apa dengan kawannya kemudian korban dimintai sejumlah uang agar video tersebut tidak disebarkan.
Kemudian korban menanyakan video apa yang akan disebarkan dan pelaku tidak bisa menunjukkan video tersebut, kemudian korban dan kawannya Malahayati dipisahkan dengan berjarak kurang lebih 5 meter dan saat itu korban terus dimintai uang namun tidak diberikan oleh korban.
Selanjutnya pelaku melakukan pemukulan kearah wajah korban dan melakukan penggeledahan ke badan korban, setelah itu karena pelaku melakukan kekerasan sebelumnya kepada korban lalu korban pun mengeluarkan dompet miliknya dan memperlihatkan bahwa di dompet tersebut tidak terdapat uang yang banyak sesuai dengan permintaan pelaku sebanyak lima jua rupiah.
Kemudian pelaku langsung mengambil dompet tersebut dan mengambil uang didalam dompet korban sebesar 200.000 dan korban karena terpaksa memberikan uang miliknya sebesar 200.000 setelah itu pelaku menyuruh korban untuk pergi kemudian korbanpun pergi dari tempat kejadian dan saat pergi tersebut beberapa dari pelaku masih mengikuti korban, atas peristiwa ini korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.(*)