tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, Jumat 30 Januari 2026 Satreskrim Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Kantor Operasional PT. Uway Negeri Perdana, Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (30/01/2026).Tersangka inisial SA alias Irul berdomisili di Dusun Teladan Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis, 04-01-2024 pukul 02:00 WIB korban sedang berada di Pos Jaga security perusahaan yang berfokus pada energi terbarukan yang beralamat di Kampung Kemu, Banjit, Way Kanan. Namun setelah korban membuat kopi di Pos yang tidak jauh dari Pos security tersebut dan kembali lagi ke Pos tidak melihat lagi sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah hilang. Korban langsung mengecek kontainer untuk mengecek kendaraan unit lain, ternyata sepeda motor tidak ada dan korban mendengar suara motor tersebut dinyalakan persis dibawah tanjakan di belakang kantor set office. Kemudian korban mencoba menghubungi anggota security yang ada di pos atas, ternyata 1 (satu) unit sepeda merek Kawasaki Type LX 150 cc (KLX 150 S) warna hitam NO.POL : D 6814 KJ di bawa pelaku pergi kearah jembatan Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

