Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak

09/01/2025 16:40:00 WIB 354

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Barat, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Kasus ini terjadi pada hari Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.

Polres Lampung Barat menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSI, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi SH MH. dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan terhadap anak.

Kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut, dan pelaku diancam dengan pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

in PPPA

Share this post