tribratanews.lampung.polri.go.id Mesuji, Jumat 01 Agustus 2025 - Jajaran Polres Mesuji Melaksanakan konferensi pers atas keberhasilan nya mengungkap 7 laporan polisi (LP) ; 2 LP Curas, 2 LP Curat, 1 LP Curanmor, 1 LP Penggelapan dan 1 LP Pengeroyokan periode 17 Juli - 27 Juli 2025, giat dilaksanakan di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana. Selasa (29/07/25)Dalam konferensi pers nya Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H. menjelaskan, ada dua tersangka Curat yang berhasil di amankan oleh tim Tekab 308 Polres Mesuji yaitu tersangka berinisial H (40) warga Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang atas tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT. PAL , kemudian tersangka yang kedua berinisial KSM (38) warga Pemukiman Marga Jaya Baru kawasan hutan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, tersangka diamankan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian 1 buah kWh milik warga Desa Budi Aji.
