Polres Metro Amankan Pria Diduga Edarkan Obat Terlarang

22/02/2025 17:20:00 WIB 114

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Metro, Sabtu 22 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABN (24) yang diduga memperjualbelikan obat tanpa izin edar. Tersangka ditangkap di Jl. Sutan Syahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, pada Jumat (21/2) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di wilayah Metro.

"Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 600 butir obat diduga jenis Tramadol dalam 60 strip tanpa merek. Barang bukti tersebut diamankan saat tersangka berada di halaman salah satu minimarket di Jl. Raden Intan, Kecamatan Metro Pusat.

Atas perbuatannya, ABN dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Metro mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

in Hukum

Share this post