tribratanews.lampung.polri.go.id. Metro Lampung, Selasa 21 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi. Pada hari Senin, 20 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Pamapta Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi.Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim KRYD Polres Metro melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Metro. Petugas kemudian mendapati satu unit mobil truk jenis cold diesel tengah melakukan aktivitas mencurigakan, yakni menurunkan minyak ke sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pala VII, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, pemilik rumah yang diketahui berinisial N bersama beberapa orang yang diduga pekerja serta sopir truk langsung melarikan diri dari lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

- 1 unit kendaraan cold diesel warna kuning
- 1 unit kendaraan Grand warna putih
- 1 unit kendaraan Kijang Super warna merah
- 4 unit bak penampungan (tandon) BBM kapasitas 1.000 liter
- 229 jerigen berisi minyak putih (minyak mentah)
- 11 jerigen berisi Pertalite
- 20 jerigen berisi solar
