tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Sabtu Pebruari 2026 - Polres Pringsewu mengimbau warga agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat atau dokumen kepemilikan yang lengkap karena dapat menjadi bagian dari mata rantai kejahatan. Pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi berisiko terjerat pidana penadahan sekaligus memperpanjang peredaran barang hasil tindak kriminal.Imbauan ini kembali disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, setelah jajarannya berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran. Menurut Rosali, dalam banyak kasus curanmor, peran penadah kerap menjadi kunci. Tanpa penadah, pelaku pencurian akan kesulitan menjual barang curian. Sebaliknya, keberadaan penadah membuat pelaku lebih berani beraksi karena merasa ada tempat menjual hasil kejahatan. “Penadah ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat, kasus curanmor bisa ditekan,” tegas Rosali pada Jumat (13/2/2026).
