tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus, Kamis 16 Oktober 2025 - Dua remaja pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Polres Tanggamus atas bantuan warga setelah tertangkap basah mencuri tiga karung buah kapulaga kering di rumah warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, pada Selasa (14/10/2025) dini hari.Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Unit PPA, dan Unit Reskrim Polsek Limau. "Pelaku yang diamankan masing-masing inisial AW (16) dan RF (14). Keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Bulok," kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 16 Oktober 2025. Kasat menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat pelapor, Danang Widodo (39), seorang petani asal Pekon Antar Brak, mendapati tiga karung buah kapulaga kering miliknya yang disimpan di teras rumah raib pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 03.40 WIB. Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara salah satu dari mereka melompat pagar rumah korban dan mengambil tiga karung kapulaga kering seberat sekitar 70 kilogram.
