tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, Senin 25 Agustus 2025 Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan umum Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (25/08/2025).Tersangka inisial RE (22) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban an. Anas Tasiya Khoirun Nisa merupakan karyawati PNM Mekar Way Kanan di bagian AO (account Officer) / penagihan, sambungnya. Saat itu korban mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna merah No.Pol : BE 2916 AEV sehabis pulang dari Kampung Panca Negeri Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan selesai menagih uang pinjaman. Lanjut Kasatreskrim, usai mengambil uang angsuran pinjaman PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar dari beberapa nasabah sebesar total Rp 32.210.000 (tiga puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). Selain itu, korban juga membawa Handpone Samsung A13 warna hitam, dompet warna hijau tosca beserta isi uang pribadi sebesar RP. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan kartu penting dimasukan kedalam tas warna hitam dan dibawa dengan cara digendong belakang. Ketika melewati Jalan umum Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk tersebut menjadi korban curas. Modusnya pelaku berjumlah 3 (tiga) datang dari arah belakang dengan mengendarai satu unit sepeda motor honda beat warna silver tanpa NO.POL yang berbocengan 3 (tiga) langsung menghadang korban. Setelah itu, dua orang pelaku turun langsung menarik tas korban sehingga putus talinya, lalu pelaku langsung melarikan diri dengan membawa Tas milik korban yang berisi uang pinjaman milik PNN, uang korban, HP dan kartu penting korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang milik perusahan PNN Mekar, uang pribadi dan HP, apabila dinilai dengan uang sebesar kurang lebih Rp 35.410.000 (tiga puluh lima juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga bahwa diduga DPO tersangka berada di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke tempat persembunyian target dan berhasil mengamankan tersangka RE tanpa disertai perlawanan. Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”ungkapnya. Atas kejadian ini, Kasat menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati – hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Polres Way Kanan Amankan DPO Pelaku Curas di Jalan Umum Negeri Baru
25/08/2025 20:20:00 WIB
350

in
Hukum