tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung, Sabtu 01 Pebruari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung. Polisi menangkap 6 orang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram serta 100 butir pil ekstasi.
“Total barang bukti narkoba yang berhasil kita sita yaitu sabu seberat 2,2 kilogram dan 100 butir pil ekstasi, yang jika dirupiahkan ditaksir senilai 2,2 miliar rupiah,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (31/1/2025).
6 orang pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari 5 orang laki laki dan 1 orang perempuan.
Keenam pelaku tersebut yaitu AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34) dan RF (34).
Para pelaku ini ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku AF, Kamis (30/1/2025), pukul 13.30 WIB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung.
Dari tangan AF, Polisi menyita sabu seberat 0,95 gram.
Hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kembali meringkus HL (31) dan RD (34), di wilayah Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Selatan Bandar Lampung. Polisi menyita sabu seberat 0,18 gram dari keduanya.
Penggerebakan kembali dilakukan di Jalan RE Martadinata, Kampung Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, dan polisi menangkap dua orang tersangka, yakni RI (28) dan HM (34).
Dari tangan mereka, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,66 gram. RM mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hendra, yang kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi terbesar terjadi pada Jumat, (31/1/2025), pukul 00.30 WIB, saat polisi menangkap seorang pelaku RF (33) di kontrakannya di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung.
Dari tangan RF, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih, satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg.
Tak hanya itu, Petugas menemukan 100 butir pil ekstasi yang dibungkus terpisah dalam 10 plastik klip.
Kombes Pol Alfret menambahkan dengan pengungkapan ini, pihaknya sudah menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini menjadi keberhasilan kami dalam mengungkap, namun juga menjadi tantangan bagi kami untuk terus bisa memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung,” jelas Kombes Pol Alfret.
Alfret juga meminta kerja sama semua pihak agar pihaknya bisa terus mengungkap peredaran gelap narkotika hingga harapannya kota Bandar Lampung bebas dari peredaran narkotika.
Dari seluruh operasi ini, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.201,76 gram dengan nilai sekitar Rp2.201.790.000,- dan 100 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp35.000.000,-.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)