TribrataNewsPolriLampung-Direktorat Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan tujuh hektare ladang ganja di area
Gunung Lauser tepatnya daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,
Aceh.
Selain
memusnahkan ladangnya, polisi berhasil mengagalkan 529 kilogram ganja kering
siap edar dari pemasok dan pengepul ganja jaringan
Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.
Kadiv
Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan ini berangkat dari
diamankannya 198 bungkus ganja kering dengan berat 223,95 kilogram ganja pada 9
Juni 2021 hasil pengembangan jaringan pengedar Jakarta-Palembang-Medan.
"Dari
pengembangan tim, pada Kamis 24 Juni 2021 berhasil mengamankan empat tersangka
dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi
280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kilogram," kata Argo
dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6).
Empat
tersangka yang ditangkap berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD
(37). Argo membeberkan, hasil pendalaman penyidik terhadap keempat tersangka dan
informasi yang didapat dari masyarakat, para tersangka ternyata memiliki ladang
ganja.
"Tim
kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja selias
tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten
Nagan Raya," kata Argo.
7
haktere ladang ganja ini dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan
perkiraan berat 210,529 ton. Jika harga pasaran 1 kilogram ganja Rp 4 juta maka
nilai dari ladang tersebut sebesar Rp 842 miliar.
Namun
yang lebih penting dari itu, kata Argo, dari pemusnahan ladang ganja dengan
cara dibut pohon lalu dibakar tersebut
polri
berhasil menyelamatkan 10.526.450 jiwa anak bangsa.
"Jika
1 Kg dikonsumsi 50 orang, maka 210.529 Kg dikali 60 orang maka 10.526.450 jiwa
terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja," demikian Argo.