tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Selatan, Rabu 26 Nopember 2025— Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Dusun 5 Kumbang Tanjung, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, pada Senin (24/11/2025) malam. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke area perkebunan jagung tak lama setelah aksi kejahatannya dipergoki pemilik rumah.Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial MYA (35), warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, berhasil ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian setelah tim bersama masyarakat melakukan penyisiran. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Sulyadi. Peristiwa itu bermula ketika korban, S (52), memarkirkan sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY miliknya di teras samping rumah sekitar pukul 18.00 WIB dengan kondisi terkunci setang. Sekitar pukul 20.30 WIB, istri korban, Hasanah, mendengar suara mencurigakan dari arah samping rumah.
