tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Selasa 05 Mei 2026 – Jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, Minggu (3/5/2026).Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H bersama anggota, setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/36/IV/2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di halaman Masjid Al-Amin, Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra warna merah milik keluarganya untuk melaksanakan ibadah. Namun, setelah selesai, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.


