tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Selatan, Selasa 02 Desember 2025– Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang terpal di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Seorang penjaga gudang bernama D (50) ditangkap setelah diduga mencuri terpal milik majikannya pada Rabu (26/11/2025) malam.“Betul, pelaku atas nama D (50), warga Hajimena, kami amankan setelah mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan posisinya sebagai penjaga gudang untuk melakukan pencurian,” ujarnya. Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto, mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Desa Hajimena. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Natar untuk pemeriksaan lanjutan. Kasus pencurian terjadi pada Rabu (26/11/2025) pukul 22.00 WIB di gudang terpal milik HW, warga Teluk Betung Selatan. Berdasarkan laporan korban, pelaku Dayat bersama seorang rekannya bernama Unang masuk ke gudang dengan cara membuka gembok menggunakan kawat, lalu mengambil satu gulung terpal merk Canvas nomor 2334 berwarna biru dengan ukuran lebar 103 cm dan panjang 106 meter. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.755.000.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut.
