tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Rabu 12 Nopember 2025 – Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Apiyanto (30) dan Hengki Kurnia (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian uang di salah satu mesin ATM minimarket di Jalan KH Gholib, Pekon Rejosari, Pringsewu, pada Kamis, (6/11/2025), sekitar pukul 12.35 WIB.


