tribratanews.lampung.polri.go.id Pringsewu, Rabu 21 Januari 2026 – Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang berawal dari transaksi jual beli melalui media sosial Facebook. Seorang pria berinisial ZK (31), warga Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diamankan polisi.Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Senin siang (19/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku. Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan kasus ini bermula saat korban Yunianto (45), warga Kecamatan Sukoharjo, memposting sepeda motor TVS BE 8747 FM miliknya untuk dijual melalui Facebook. “Kemudian pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 3,5 juta. Setelah bertemu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan akan dicek ke bengkel, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar AKP Ramon Zamora, Selasa (20/1/2026).
