tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus, Sabtu 29 Nopember 2025 - Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Mincang Atas, Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, setelah menindaklanjuti laporan yang diterima pada 17 November 2025.Pengungkapan ini berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dan ponsel milik anak korban pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, yang dilaporkan ke Polsek Pulau Panggung. Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, S.H. mengatakan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi. Menurutnya, informasi yang dihimpun dari lapangan mengarah pada keberadaan motor Honda Genio yang hilang dari rumah korban. “Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, kami memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang hilang itu berada dalam penguasaan seseorang yang telah kami identifikasi sebagai Alan Pandebi,” kata AKP Jumbadio, Sabtu 29 November 2025. Ia melanjutkan bahwa setelah mendapatkan titik terang tersebut, anggota Tekab 308 Presisi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heru Setiawan, S.H., langsung melakukan penangkapan terhadap Alan Pandebi di Jalan Raya Tekad tanpa perlawanan pada Kamis 27 November 2025 berikut barang bukti sepeda motor yang menjadi objek pencurian. “Tersangka kami amankan berikut barang buktinya. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya bernama Saipul yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya AKP Jumbadiyo.
