Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Perjudian, Enam Pelaku Diamankan

19/07/2025 20:00:00 WIB 281

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Timur, Sabtu 19 Juli 2025 –  Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus perjudian yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Jum'at (18/7/25) sekira pukul 00.30 Wib yang menginformasikan adanya aktivitas sekelompok orang yang sedang bermain judi di salah satu lokasi di desa Jadimulyo.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sekampung AKP Eko Budiarto langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, Jum'at dinihari (18/7/25).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pria yang tertangkap tangan sedang bermain judi kartu remi, dengan inisial AH (28), RR (25), RA (32), SE (48) warga kec sekampung dan EE (38), EP (35) warga kec. Marga Tiga.

Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi yang digunakan untuk berjudi serta uang tunai sebesar Rp 225.000 dalam berbagai pecahan yang diduga digunakan sebagai taruhan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Sekampung, AKP Eko, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan enam orang yang tertangkap tangan sedang bermain judi. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” ujar Kapolsek.

Para pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sekampung.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Sekampung. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, termasuk perjudian.

Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.

in Hukum

Share this post