tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus Minggu 23 Nopember 2025 - Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Nazril Sabana (34) warga Pekon Sukanegeri Jaya, Talang Padang.Pelaku ditangkap setelah sepekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) paska teridentifikasi melakukan pencurian sepeda motor dan dua unit handphone milik warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang bersama rekannya Saipul alias Ipul. Kapolsek Talang Padang, IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 20 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Suka Mulya, Pekon Banjarnegeri Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. “Pelaku berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu Saipul alias Ipul. Dari keterangan Ipul, diketahui bahwa ia melakukan aksi bersama rekannya, Nazril Sabana,” kata Iptu Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 22 November 2025. Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban bernama Lilis Susilawati di Pekon Banjar Sari. Pelaku masuk ke rumah dengan cara mendongkel pintu belakang menggunakan sebilah golok. Saat kejadian, korban terbangun untuk mematikan alarm handphone sekitar pukul 03.00 WIB, namun belum menyadari adanya aksi pencurian. Ketika bangun kembali pukul 04.30 WIB, korban mendapati pintu rumah terbuka dan satu unit motor Honda Beat BE 6478 UI telah hilang.

